Thursday 21 December 2017

Trading forex halal apa haram


Halal atau Haram kah Forex itu Apa itu Forex Foreign Exchange (na giełdzie) atau dikenal sebagai valuta asing (valas) merupakan salah satu pilihan inwestasi yang berkembang di Indonesia saat ini. Forex Trading adalah transaksi perdagangan nilai tukar mata uang asing di pasar uang internasional. yg tidak mengerti forex secara szczegóły ato mencoba-coba bisa kemungkinan besar mengatakan forex adalah judi. hal lain bisa juga, ada yg loss cukup besat saat bermain forex, padahal dia udah jadi trader selama 1 tahun, setelah itu dia kecewa dan mengatakan forex adalah judi. apa yg membedakan jual beli saham di bank ato pada BEI dgn forex, salah satunya adalah tempat transaksi. klo forex adalah judi, berarti silakan tutup saja BEI beserta saham penggerak ekonomi yg ada di Indonesia. Bagi anda yg mengatakan HARAM, ada 2 kemungkinan: 1. Anda tidak mengerti dalam berinvestasiberbisnis dan mentransaksikannya. 2. Anda tidak mempunyai MODALUANG Jadi dla twoich pamiątek UANG. silahkan mempelajari dan MENCOBA, Bagi anda yang mengatakan Halal ,, 1. Transaksisinya tidak tebak-tebakan karena transaksinya didasari dengan analisa teknikal dan fondamental 2. Pelakunya sebagai penjual dan pembeli (pedagang) 3. Ada perjanjian di awal transaksi dengan menandatangani affata FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS Fatwa Dewan Syari8217ah Nasional Majelis Ulama Indonezja nr: 28DSN-MUIIII2002, tenting Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf). 8226 8220Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275: 82208230Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba82308221 8226 8220Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa8217id al-Khudri. Rasulullah SAW bersabda, 8216Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak) 8217 (HR, al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban). 8226 8220Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa8217i, dan Ibn Majah, dengan teks muzułmański dari 8216Ubadah bin Shamit, Nabi s. a.w bersabda: 8220 (Juallah), emas, perak den z perak, gandum den gandum. sya8217ir dengan sya8217ir, kurma dengan kurma, dan garam z garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.8221 8226 8220Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa8217i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi saw bersabda: 8220 (Jual-beli) emas den perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai.8221 8226 8220Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa8217id al-Khudri. Nabi saw bersabda: Janganlah kamu menjual emas z emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lang janganlah menjual perak z perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tuńczyk z tuńczykiem yang. 8226 8220Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara8217 bin 8216Azib dan Zaid bin A rqam. Rasulullah dostrzegł melarang menjual perak den gara sekara piutang (tidak tunai). 8226 8220Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf. Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum musthen terikat z syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.8221 MENIMBANG: 1. Bahwa dalam sejumlah kegiatan do memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. 2. Bahwa dalam 8216urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk z bentuk lain. 3. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai z ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf dla dijadikan pedoman MEMPERHATIKAN: 1. Surat dari pimpinah Jednostka Usaha Syariah Bank BNI nr. UUS2878 2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari8217ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002. MEMUTUSKAN Dewan Syari8217ah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh z ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak do spekulasi (untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaks atau to berjaga-jaga (simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh). 4. Apabila priemonės darbībām tādētējās tādētējās tādētējās tādētējās. (Kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua. Jenis-jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian i penjualan valuta asing dla penyerahan pada saat itu (bez recepty) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. 2. Transaksi FORWARD. yaitu transaksi pem belian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang i dan diberlakukan do waktu yang akan datang, antara 221524 dżem sampai z satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa8217adah) dan penyerahannya dilakukan z kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama z nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement for kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah). 3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas denga harga spot yang dikombinasikan z pembelian antara penjualan valas yang sama z harga naprzód. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPCJA yaitu kontrak dla memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak dla menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unusru maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejn tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Dżakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN SYARI8217AH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONEZJA Saya memu baru sa mempelajari tentang dunia investasi melalui saham, indeks, forex, dan istilah2 lainnya yang sejenis. Kliknij, aby zobaczyć zawartość pamięci podręcznej, która jest dostępna w trybie semestrycznym, bahwa apapun i dan pandangan kita terhadap investasi indeksforex dan kawan2, dan meski kita tidak ikutan terjun di dalamnya, baik sedikit atau banyak proses transaksi yang ada di dalamnya bisa mempengaruhi pergerakan mata uang, pergerakan komoditas , dan devisa negara kita. Artinya trading indeksforex akan tetap berjalan dan bis ikutan menghantam perekonomian negara kita z cara khas-nya sendiri. Kalo menurut saya (menurut saya loh.), Baiknya kita bagi2 tugas ajah. Buat yang pro silahkan teruskan trading indeksacja indeksowana z lebih serius dan profesional. dan buat yang kontra. Dowiedz się więcej na stronie Dani Camers na temat handlu zagranicznego om Afandi Kusuma bolak balik jangan ambil sektora non riel (. nyerempet haram) Dani Camers saya taya apa jawabnya apa Afandi Kusuma oh, jawabannya sudah satu langkah lagi ke depan Dani Camers berarti pernah tw om Afandi Kuszące piękna dziewczyna sdh di tulis blondynka 13:20 Dani Camers dziewczyna, maksud dri non riel. trus nyerempet to apa om Afandi Kusuma ya trading forex it: paling tidak syubhat, kalan tidak mau dibilang haram Dani Camers syubhat iku apa Afandi Kusuma reperowanie handlu, celana bekas, motor bekas, sandały. Syubhat adalah sesuatu hal yang dirasa kuranga jelas antara halal atau haram Dani Camers syubhat iku apa om kenapa kurag jelas, bukankah Allah selalu tegas dan jelas dalam menentukan sebuah perkara om Afandi Kusuma Dari an-Nu8217man bin Basyra ra berkata: Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: 8220Sesungguhnya yang halal itu dan yang haram itupun jelas pula. Diantara kedua macam hal itu ada beberapahal yang syubhat (samar-samar). Sebagian besar manusia tidak dapat mengetahui z dżipem apa-apa yang subhat itu. Barangsiapa yang menjaga dirinya dari perubara syubhat, maka ia telah melepaskan dirinya dari melakukan sesuatu yang mencemarkan agama serta kehormatannya. Dan barang siapa yang telah jatuh dalam perkara syubhat, maka bisa-bisa jatuhlah ia dalam keharaman, sebagaimana halaa seseorang penggembala yang menggembala di sekitar tempat yang terlarang, hampir saja ternaknya itu makan dari tempat larangan tadi. Ingatlah bahwasannya setiap raja itu memppunyai larangan-larangan. Ingatlah bahwasannya larangan-larangan Allah adalah apa-apa yang diharamkan oleh-Nya8221 (Muttafaq Alaih) Dani Camers jujur ​​om, kalau referensi nya Al-Quran sya langsung meng iyakan. itu pun nanti perlu dibedah asbabun nudzul nya serta teks dan konteks nya kalau masalah hadist, di dalam sejarah di ceritakan bhwa Umar bin khatab di massa ke khalifahan nya membakar semua hadist agr Al-Koran yg suci tdk tertukar z hadist. dri situ perlu amat sangat cermat utk mengetahui mana hadist shahih dan mana yg tdak Afandi Kusuma hadist itu mutawatir. intinya kan mudah. kalau saat kita close dan untung, pasti ada yang rugi karena keuntungan kita itu. Zaloguj się, aby móc rozpocząć korzystanie z tego programu. Dani Camers loh, emang, halal-haram logika nya se simple itu ya om Afandi Kusuma ya .. makanya itu kalau masih ragu, berarti masuk syubhat suda mata uang itu riba, jual belinya masuk judi lagi menurutku haram reperowanie jual mobil, jual rumah, gitu aja aku barusan jual air isi ulang galon, aku ambilkan dari depan rumah Dani Camers maaf om, aq mw tanya memang riba itu substansi nya gmn bank konvensional itu haram gk trus substansi judi itu gmn memang forex itu judi yah Afandi Kusuma Fatwa MUI: Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas z harga spot yang dikombinasikan z pembelian antara penjualan valas yang sama z harga naprzód. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPCJA yaitu kontrak dla memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak dla menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Dani Camers kita beli mangga apakah kita yakin manis w centrum handlowym apakah boleh diincipi spekulasi, kalau memu logika nya se proste itu krna di dunia ini gk da sesuatu yg gak spekulasi meskipun 0,000000001 persen Afandi Kusuma ya tidak apa kalau kamu mengqiaskan seperti itu .. menurutku jauh beda ok, aku kasih tahu yang boleh (halal) dla bisa dibandingkan dalam hal valas jual beli valas yang halal adalah z syarat tunai dan di tempat Dani Camers berarti jual beli online haram Afandi Kusuma kalau bukan valas boleh kredit dan boleh tidak ditempat Dani Zaloguj się, aby móc korzystać z tego fimu. Więcej informacji znajduje się na stronie internetowej: afandi Kusuma tidak. beda urusannya. Kalau soal karena spekulasi itu, menurut MUI, aku cuma copas saja Dani Camers khan ada proses białko inap uang berarti khan swap om Afandi Kusuma tapi swap itu bukan yg dibisniskan Dani Camers hehehehe sya pribadi gak pernah perchaya namg namanya MUI konteks Indonesia Afandi Kusuma ya tdk masalah .. kalau mnurut saya, kita ambil pendapat orangbadan dla kita ambil dalil dan logikanya .. bukan hanya taklit Dani Camers kalau menurut saya kita punya Al-Qran dan sunnah Rasul kita punya logika sehat kita gunakan itu, pendapat orag lain hnya referen sbgai bahan pertimbangan Afandi Kusuma beli valas boleh i halal hanya jika kita memang perlu valuta itu mungkin karena mau perjalanan luar negeri, bayar utk beli barang dari luar negeri dll. bukan jual beli valas itu yang dibisniskan. (ini pendapat saya) apalagi dalam trading forex kita tahu, bahwa jika kita untung, pasti ada yang rugi karena keutungan kita itu. bener tidak Dani Camers mkasih pendapatnya om untung rugi dalam hidup itu sebuah konskwensi, asal gk melanggar prinsip tauhid dan merusak masyarakat scara makroo Afandi Kusuma iya tentu saja. dalam trading forex kita tahu, bahwa jika kita untung, pasti ada yang rugi karena keutungan kita itu. bener tidak Dani Camers tergantung Handel forex melawan market atau melawan broker krn kalau melawan market itu semacam kompetisi keuangan dunia. Allah suka orag2 yang ber kompetisi dalam kemajuan dunia Afandi Kusuma ok. aku cuma menyampaikan. kalau tidak mau dibilang haram, pasti syubhat handlu forex itan Dani camers loh, aq blum pengen berhenti diskusi om aq gk mw Allah melaknat q mkanya lagi seru2 nya cari kebenaran ini Afandi Kusuma sori, barusan aku tinggal beli makanan kucing coba kamu baca Al Quran tentang riba, jual beli boleh, riba tdk boleh banyak orang mengatakan riba sama z jual beli masih dari Koran, sedekah boleh riba tidak boleh. dari belajar ku, ke berbagai guru mengenai masalah ini. intinya, sektor riil halal, sektor non riil haram masihkah kita belum bisa melihat kenapa ekonomi Amerika ambruk. zyski kapitałowe yakni (menggelembungnya transaksi sektor non riil menyamakan riba dengan jual beli) Afandi Kusuma Orang-orang yang makan (mengambil) riba174 tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila175. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama z rybą, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu176 (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka mereka kekal di dalamnya. Afandi Kusuma (Q.2: 257). disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama z riba, padahal Allah. Podróżuję na Bliski Wschód i południowo-wschodnią Azję w nadchodzących tygodniach, w których populacja jest w dużej mierze muzułmańska, a przed moją podróżą wszyscy moi niedługo będą stażystami Forex to Halal lub Haram Nie jestem osobą religijną, dlatego nie mogłem znaleźć odpowiedzi na to pytanie, ale skorzystałem z okazji, aby dowiedzieć się od Islamic Scholars o ich opinii, czy Forex jest Halal lub Haram. Pierwsze pytanie: Co to jest Haram Wspólna odpowiedź Haram to coś, co Bóg i Prorok mają całkowicie i konkretnie zabronione, ponieważ ten akt lub materia byłaby uważana za nieczystą i nieprzyzwoitą. Druga wspólna odpowiedź była czynem, który jest zły lub grzeszny. Jest Forex Haram Odkąd mam definicję Haram, moim głównym celem było oparcie się na tym, dlaczego Forex jest uważany za Haram przez tak wielu ludzi, podczas gdy tak wielu ludzi uważa Forex Halal i zarabia na Forex jako branży. Powiedział kiedyś Plato Ludzkie zachowanie płynie z trzech głównych źródeł: pożądania, emocji i wiedzy Największą i najbardziej prostą odpowiedzią, jaką otrzymałem od podmiotów zajmujących się Forex, którzy uważają, że Forex to Haram to Forex, jest Hazard, a Gabling to Haram w islamie. Po tak wielu dyskusjach z tymi imamami, modlitwami i aktywnymi osobami religijnymi doszliśmy do następującego porozumienia. Forex jest Halal IF Forex jest Halal, jeśli nie grasz i masz jasno określone cele końcowe. 2- Nie graj w kierunku trendu, ale analizuj rynek 3- Nie handluj ze względu na emocje, ale handluj za potencjalny dochód i zarabiaj na życie. 4 Nie traktuj tego jako gry, ale jako pracy. wygrać lub zabezpieczyć swój kapitał, zamiast mówić sobie, czy wygrywam, wygrywam, jeśli nie następnym razem 6- Uczysz się ze swoich strat i podążasz za podjętą przez siebie decyzją, zamiast obwiniać rynek lub obwiniać sytuację. darmowe konto SWAP lub handel unikający SWAP Forex to Halal lub Haram Istnieje cienka granica między handlem a hazardem, wszyscy musimy to przyznać. Ale dobrą wiadomością jest to, że możesz uniknąć bycia hazardzistą. 1- Weź tylko transakcje o wysokim prawdopodobieństwie osiągnięcia zysku w oparciu o twoją analizę 2- Wyjście z transakcji jest tak samo ważne jak wejście, masz plan handlu 3-Definiowanie poziomów zatrzymania 4-Wybierz odpowiedni rozmiar wpisu, jeśli jesteś ryzykując wszystkich, aby podwoić to, nazywa się hazardem 5 - Wiesz, co handlujesz 6- Rozumiem ramy czasowe, nie uzależniaj się, to jest oznaka hazardu. 7 Wstecz przetestuj swoją strategię i zmierz się do jej rozwoju. 8- Stale przeglądaj swoje historyczne wydajność i spróbuj zrozumieć, dlaczego straciłeś i zyskasz 9- Bądź zdyscyplinowany, handel to praca, a nie gra 11 - Handel z kontem islamskim zapewniającym Broker Forex Uwaga: Powyższe jest częścią mojego tygodniowego badania z udziałem 3 islamskich uczonych z Azerbejdżan, 1 z Irag, 1 z ZEA, 1 z Indonezji i 1 z Egiptu. Ponieważ ten temat jest dyskusyjny, prosimy o komentarze poniżej w komentarzach w dziale komentarze. 1. Apakah Trading Forex Haram 2. Apakah Trading Forex Halal 3. Apakah Trading Forex diperbolehkan dalam Agama Islam 4. Apakah SWAP itu Mari kita bahas z artikel yang pertama. Forex Dalam Hukum Islam Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi Yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sam lainnya sesuai denaw penanaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata ung antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat international dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara z negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul. --- gt Ada perjanjian untu memberi dan menerima Penjual menyerahkan barang dan pembeli membay tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan z lisan, tulisan dan utusan. Pe mbeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterima kan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan. (Hadis Ahmad bin Hambal i Al Baihaqi dari Ibnu Masud) Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan z syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudyjski jika barang sesuai z keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya. Jual beli hasil ma bardzo duży rozmiar, seperti ketela, kentang, bawang i dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugia jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam dla dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55. JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM Yang dimaksud dengan valuta asing mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malezja dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internarodowy maka tiap negara membutuhkan valuta asing dla alar bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonezja memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri. Zablokowany przez użytkownika, którego nazwa wskazuje na nazwę użytkownika, a mianowicie nazwę użytkownika. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (AWJ Tupanno, i inni, Ekonomi dan Koperasi, Dżakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77) FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonezja Nr: 28DSN-MUIIII2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan do memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. b. Bahwa dalam urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu bentuk z bentuk lain. do. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai z ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf dla pedicadikan pedoman. 1. Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275:. Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. 2. Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Said al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak) (HR, albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban). 3. Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibn Majah, dengan teks muzułmański dari Ubadah bin Shamit, Nabi widział bersabda: (Juallah) emas dengan emas, perak den z perak, gandum z gandum, syair z syair, kurma dengan kurma, dan garam z garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai .. 4. Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi saw bersabda: (Jual-beli) emas den perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai. 5. Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Said al-Khudri, Nabi see bersabda: Janganlah kamu menjual emas z emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lang janganlah menjual perak z perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tuńczyk z yang tunai. 6. Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara bin Azib i Zaid bin Arqam. Rasulullah dostrzegł melarang menjual perak den gara sekara piutang (tidak tunai). 7. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum musthen terikat z syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. 8. Ijma. Ulama sepakat (ijma) bahwa akad al-sharf disyariatkan z syarat-syarat tertentu 1. Surat dari pimpinah Jednostka Usaha Syariah Bank BNI nr. UUS2878 2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002. Dewan Syariah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh z ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak do spekulasi (untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi atau to berjaga-jaga (simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh). 4. Apabila priemonės darbībām tādētējās tādētējās tādētējās tādētējās. (Kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua. Jenis-jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing dla penyerahan pada saat itu (bez recepty) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. 2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan za waktu yang akan datang, antara 2x24 dżem sampai z satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan z kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama z nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement for kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah) 3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas denga harga spot yang dikombinasikan z pembelian antara penjualan valas yang sama z przodu harga. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPCJA yaitu kontrak dla memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak dla menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejn tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Dżakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN SYARIAH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONEZJA

No comments:

Post a Comment